Makalah Ketentuan Pernikahan dalam Islam
Pembahasan ringkas dan sistematis tentang pengertian, hukum, rukun, syarat, serta hikmah pernikahan menurut syariat.
Pendahuluan
Pernikahan dalam Islam dipandang sebagai ibadah dan akad yang sakral antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Al-Qur’an dan Hadis menjadi landasan pokok, dilengkapi fikih dan perundang-undangan di masing-masing negara, agar pelaksanaan pernikahan sah dan membawa keberkahan.
Pengertian pernikahan
- Secara bahasa: Nikah bermakna bergabung atau berkumpul.
- Secara istilah syariat: Akad yang menjadikan halal hubungan suami istri antara seorang laki-laki dan perempuan.
- Dalam hukum positif Indonesia: Ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hukum pernikahan
Hukum menikah dalam Islam bersifat kondisional sesuai kemampuan dan situasi individu.
- Wajib: Bagi yang mampu secara lahir batin dan dikhawatirkan terjerumus pada zina.
- Sunnah: Bagi yang mampu dan tidak ada kekhawatiran melakukan maksiat.
- Mubah: Jika tidak ada dorongan kuat atau larangan yang spesifik.
- Makruh: Jika dikhawatirkan menimbulkan mudarat atau menelantarkan kewajiban.
- Haram: Jika tujuan dan cara pernikahan bertentangan dengan syariat, atau menikahi yang haram dinikahi.
Rukun pernikahan
Agar sah menurut syariat, pernikahan harus memenuhi rukun berikut:
- Calon suami: Jelas identitasnya dan beragama Islam.
- Calon istri: Jelas identitasnya dan beragama Islam.
- Wali nikah: Wali nasab atau wali hakim dari pihak perempuan.
- Dua saksi: Saksi laki-laki, adil, dan memahami akad.
- Ijab dan qabul: Lafal akad yang jelas, berkesinambungan, dan saling menerima.
Syarat pernikahan
Selain rukun, terdapat syarat yang menopang keabsahan akad.
- Keislaman kedua mempelai: Menjadi dasar keabsahan akad nikah menurut syariat.
- Tiada halangan: Tidak dalam hubungan mahram, tidak sedang ihram, dan tidak memiliki penghalang syar’i lain.
- Mahar: Pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai bentuk penghormatan.
- Akad yang jelas: Tidak mengandung syarat batil atau penipuan; dilakukan dengan kesadaran dan kerelaan.
- Pencatatan negara: Di Indonesia, dianjurkan dan diatur untuk kepastian hukum administrasi keluarga.
Hikmah pernikahan
- Menjaga kehormatan: Menjauhkan diri dari zina dan mengokohkan moral.
- Mewujudkan ketenteraman: Menumbuhkan kasih sayang dan perlindungan dalam keluarga.
- Melanjutkan keturunan: Menjaga nasab dan keberlangsungan umat.
- Membentuk masyarakat beradab: Keluarga sebagai unit dasar peradaban yang sehat.
Kesimpulan
Ketentuan pernikahan dalam Islam mencakup pengertian, hukum, rukun, syarat, dan hikmah yang menuntun umat agar akad berlangsung sah dan bernilai ibadah. Pemahaman yang tepat membantu terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah serta ketertiban sosial.
Referensi umum
- Al-Qur’an: Ayat-ayat tentang keluarga, pernikahan, dan akhlak berumah tangga.
- Hadis Nabi: Panduan praktis adab, tujuan, dan tata cara pernikahan.
- Fikih klasik dan kontemporer: Penjelasan rinci rukun, syarat, dan hukum nikah.
- Regulasi Indonesia: Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan ketentuan administrasi pernikahan.

0 Komentar